Kekerasan Rumah Tangga Jadi Pemicu Utama
Fauziah Priati Ningsih (47), warga Jombang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suami sirinya, Lukman. Polisi mengungkap bahwa motif utama tindakan tersebut adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Fauziah sejak 2019. Ia mengaku kerap dipukuli dan dimarahi oleh korban, hingga akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidup suaminya dengan racun dan kekerasan fisik.
Rencana Pembunuhan yang Terstruktur
Pada 11 Mei 2025, Fauziah membeli racun tikus dan potas, yang kemudian dicampurkan ke dalam air minum korban. Setelah korban meminumnya, Fauziah menikamnya dengan pisau dapur dan memukul kepala serta wajah korban dengan balok kayu. Aksi ini dilakukan secara tunggal tanpa keterlibatan pihak ketiga. Hasil forensik menunjukkan penyebab kematian adalah kombinasi racun, tikaman, dan pukulan benda tumpul.
Jasad Disimpan dan Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah kejadian, Fauziah sempat tinggal bersama jasad korban selama seminggu sebelum pindah ke rumah saudaranya karena bau busuk. Namun, ia beberapa kali kembali ke rumah kontrakan untuk memantau situasi. Setelah 42 hari, ia akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang. Polisi menemukan jasad korban di lantai kamar tidur dalam kondisi membusuk. Atas perbuatannya, Fauziah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang dapat berujung pada hukuman mati.